Jakarta. TWEETUP.ID - Meskipum saat ini sudah memasuki bulan ke 2 di tahun 2025. Namun pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Jabar Tahun 2025asih belum juga bisa dilaksanakan, terkait belum adanya Surat Edaran dari Kemendagri terkait denn Inpres no 1 tahun 2025 dan Peemendagri mp 12 tahum 2024.
Hal.ini dikemukakan Ketua DPRD Prov Jabar Buki Wibawa saat konsultasi ke Kemendagri. Bersama jajaran Sekda Jabar. Selasa (11/2)
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, berujar APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan. Namun sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.
"Maka kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau apakah ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.
"Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tapi dicadangkan untuk diberikan lagi ke masyarakat," katanya.
Sehingga, efisiensi sedianya dilakukan agar Pusat maupun Daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak praduktif demi kepentingan rakyat.
Sejalan itu, demi keselarasan dengan visi misi kepala daerah terpilih yang tak lama lagi akan dilantik, maka rancangan APBD Perubahan direncanakan agar dapat disusun lebih cepat, yakni di sekitar bulan Maret.@