Recent Posts

Rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar Bahas Agenda Hingga Rencana Kerja 2025

TWEETUP
Jumat, 08 November 2024, 6:45 AM WIB Last Updated 2024-11-07T23:45:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono,  Iwan Suryawan, dan MQ. Iswara memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar di Kota Bandung. Kamis, (7/11/24).

Kota Bandung. TWEETUP.ID - Agenda atau kegiatan dan rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat selama 2024 hingga 2025 dibahas sekaligus telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. 


Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa MQ Iswara Aifo dan Ono Suruno serta anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat lainnya. 


Iwan Suryawan menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat kali ini. Pertama, agenda atau kegiatan hingga rencana kerja DPRD Jawa Barat selama 2024 hingga 2025. Kedua, dibahas pula soal jadwal pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir menggantikan BN Holik Qodratullah dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra. 


“Tadi dibahas penjadwalan pelantikan PAW Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir yang menggantikan BN Holik Qodratullah yang mencalonkan diri menjadi bupati atau ikut Pilkada 2024,” jelas Iwan Suryawan, Kota Bandung, Kamis (7/11/2024). 


Kemudian dibahas pula soal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan hasil pembahasan sudah disepakati atau disetujui bersama oleh Anggota Banmus DPRD Jawa Barat. 


“Salah satu kegiatan yang disetujui itu rapat paripurna yang akan dilaksanakan besok. Pelaksanaannya kita paralelkan dalam 3 rapat paripurna,” ucapnya. 


Iwan menambahkan, dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat tadi disinggung pula soal Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025-2045 yang sudah selesai direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.@

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->