BANDUNG. TWEETUP.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung pemberlakuan UU no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), meski karena pemberlakuan UU itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan APBD yang signifikan pada tahun Anggaran 2025.
Konsekwensi logis
dari pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2025 APBD Provinsi Jawa Barat diprediksi akan mengalami
depresiasi hingga Rp.8 Triliunan. Dari Rp.37
Triliunan pada tahun 2024. APBD Jabar akan berkurang hingga sekitar Rp.29
Triliunan atau turun 21,62 Persenan pada tahun 2025.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar yang Juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
Ono Surono menjawab pertanyaan BEDAnews.com mengenai sikap dan pandangan PDI
Perjuangan terhadap pemberlakuan UU
tersebut dalam silaturahmi FPDI Perjuangan DPRD Jabar dengan media parlemen di Gedung DPRD jabar. Jl Diponegoro 27
Bandung. Kamis (17/10).
Ono menyebut . Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Jawa
Barat setuju terkait dengan perubahan itu, “ Karena senyatanya Jawa Barat itu tidak punya
rakyat. Yang punya rakyat adalah kabupaten Kota,” Sebutnya.
Diungkapkannya,
8 Triliun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena transfernya langsung Kanupaten kota
maka ada tanggungjawab tambahan dari kabupaten Kota untuk bisa melaksanakan
program-program yang bersumber dari
pajak tersebut.
“Artinya secara mekanisme tidak akan berubah, kan saat
bicara kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan provinsi sebelumnya, maka
ada hibah dari provinsi ke kabupaten Kota, hibah itu biasaya yang banyak
kegiatan itu ya jalan.
Dengan 8 triliun itu masuk ke kabupaten kota , maka
pemerintah provinsi seyogyanya, ikut mengatur karena berkaitan dengan kendaraan
bermotor maka 8 triliun ini dialokasikan untuk pembangunan jalan jalan,
pemeliharaan jalan jalan, yang saat ini masih banyak kendala, masih banyak yang
rusak, oleh pemrintah kabupaten kota
secara mandiri , karena telah dapat tambahan sehingga tidak tergantung secara
penuh kepada pemerintah provinsi.@herz