• Jelajahi

    Copyright © tweetup.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    FPDI Perjuangan DPRD Jabar Dukung Pemberlakuan UU no 1 tahun 2022 Tentang HKPD

    TWEETUP
    Jumat, 18 Oktober 2024, 3:23 PM WIB Last Updated 2024-10-18T08:29:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar  yang Juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono.

    BANDUNG. TWEETUP.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung pemberlakuan UU no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),  meski karena pemberlakuan UU  itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan APBD yang signifikan pada tahun Anggaran 2025.

    Konsekwensi logis  dari pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2025 APBD Provinsi  Jawa Barat diprediksi akan mengalami depresiasi hingga Rp.8 Triliunan.  Dari Rp.37 Triliunan pada tahun 2024. APBD Jabar akan berkurang hingga sekitar Rp.29 Triliunan atau turun 21,62 Persenan pada tahun 2025.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar  yang Juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menjawab pertanyaan BEDAnews.com mengenai sikap dan pandangan PDI Perjuangan  terhadap pemberlakuan UU tersebut dalam silaturahmi FPDI Perjuangan DPRD Jabar dengan  media parlemen  di Gedung DPRD jabar. Jl Diponegoro 27 Bandung.  Kamis (17/10).

    Ono menyebut . Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Jawa Barat setuju terkait dengan perubahan itu,  “ Karena senyatanya Jawa Barat itu tidak punya rakyat. Yang punya rakyat adalah kabupaten Kota,” Sebutnya.

     Diungkapkannya, 8 Triliun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor,  karena transfernya langsung Kanupaten kota maka ada tanggungjawab tambahan dari kabupaten Kota untuk bisa melaksanakan program-program  yang bersumber dari pajak tersebut.

    “Artinya secara mekanisme tidak akan berubah, kan saat bicara kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan provinsi sebelumnya, maka ada hibah dari provinsi ke kabupaten Kota, hibah itu biasaya yang banyak kegiatan itu ya jalan.

    Dengan 8 triliun itu masuk ke kabupaten kota , maka pemerintah provinsi seyogyanya, ikut mengatur karena berkaitan dengan kendaraan bermotor maka 8 triliun ini dialokasikan untuk pembangunan jalan jalan, pemeliharaan jalan jalan, yang saat ini masih banyak kendala, masih banyak yang rusak,  oleh pemrintah kabupaten kota secara mandiri , karena telah dapat tambahan sehingga tidak tergantung secara penuh kepada pemerintah provinsi.@herz

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    -->