BANDUNG, TWEETUP.ID - Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses awal pendidikan yang dilakukan di
setiap jenjang pendidikan baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Keberhasilan
PPDB dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel tidak cukup hanya
menuntut kepada panitia penyelenggara PPDB. Tapi juga perlu didukung semua
pihak, baik panitia satuan pendidikan, orang tua peserta didik, maupun
masyarakat sebagai komponen dari Tri Pusat Pendidikan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat,
Mochamad Ade Afriandi, Jumat (31/5/2024).
Membuat Terobosan Baru
"Di
tahun 2024 ini, kita membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama
yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk
mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari
intervensi," terangnya.
Komitmen
ini, tambahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari
Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan
pendidikan masing-masing se-Jawa Barat untuk mewujudkan PPDB sesuai dengan
prinsip-prinsip PPDB.
"Dalam
pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan
penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem
yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan
menggunakan aplikasi, " tuturnya.
Simulasi
penggunaan website PPDB
dan aplikasi, tambahnya, dilakukan secara langsung dengan mengundang orang tua
calon peserta didik perwakilan dari SMP dan MTs. untuk meyakinkan sistem dapat
digunakan.
"Bagi
masyarakat yang tidak dapat mengoperasikan laptop atau komputer, dapat menggunakan handphone atau mendaftar
langsung di sekolah tujuan untuk memudahkan pendaftaran PPDB," jelasnya.
Transparansi Data
Berkaitan
dengan transparansi data, terangnya, pihaknya melakukan pembahasan khusus
secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Ombudsman Jawa Barat
tentang keterbukaan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan
regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan
ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke
publik," ungkapnya.
Informasi
publik yang tidak dapat diberikan, lanjutnya, yakni informasi yang berkaitan
dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat dilihat publik
meliputi data pekerjaan orang tua, misalnya pada jalur perpindahan tugas orang
tua dan alamat. Namun, ada data yang dikecualikan, yaitu orang tua pendaftar
yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB sehingga dapat membandingkan
pendaftar satu dengan pendaftar lainnya.@sm