BANDUNG.
TWEETUP.ID – Sampai saat ini masih banyak masyarakat
yang tidak menyadari bahaya pemakaian berulang-ulang atau terus menerus dari minyak goreng bekas atau lebih dikenal minyak jelantah untuk menggoreng.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Kabupaten Bandung Hj. Tia Fitriani
kepada masyarakat saat menyebarluaskan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda
Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
kepada masyarakat Desa Karamatmulya Kec. Soreang Kab. Bandung, pada Selasa (6/2/24).
Saat dihubungi TWEETUP.ID Minggu (11/2) Anggota Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebut. Masih banyak masyarakat yang seringkali tidak menyadari bahaya minyak goreng bekas atau lebih dikenal minyak jelantah sehingga tetap digunakan terus menerus untuk menggoreng.
Dijelaskannya, Minyak jelantah ini kualitasnya sudah buruk dan tidak sesuai standar
mutu minyak goreng, sehingga seharusnya sudah tidak boleh digunakan untuk
menggoreng.
Tia menegaskan. “Menggunakan minyak jelantah
untuk digunakan kembali menggoreng pada suhu tinggi dapat berbahaya bagi
kesehatan dan lingkungan.”pungkasnya.@