Kabupaten Kuningan. TWEETUP.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi Jawa Barat dengan mengeluarkan Payung hukum berupa Peraturan Daerah sebagai dasar perlindungan bagi pelaksanaannya.
Demikian dikatakan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Dudy Pamuji, SE.,
M.Si Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran
dan Kota Banjar, saat melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan sosialisasi
atas peraturan daerah tersebut di daerah pemilihannya.
Anggota Fraksi
Partai GOLKAr DPRD Jawa Barat ini melaksanakan kegiatan Kegiatan Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 di Desa Marga
Bakti Kec. Kadugede Kab. Kuningan. Selasa, (05/12/2023).
Disebutkan Perda
ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka
pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi. Juga pembinaan
kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata, pembinaan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan
Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.@herz