BANDUNG. TWEETUP.ID – Untuk mendorong pengembangan potensi Desa Wisata daerah ,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan
Daerah no 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata sebagai payung hukum dan perlindungan
bagi pelaksanaannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat sebagai lembaga legislative memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan peraturan
daerah tersebut kepada masyarakat
sebagai Payung
hukum upaya pengembangan desa wisata.
Terkait hal
tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Jajang Rohana melaksanakan
kewajibannya menyebarluaskan atau mensosialisaikan Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat
Kabupaten Bandung di Baleendah, Rabu (6/12/23).
Jajang mengatakan
topografi Jawa Barat di wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang
indah dengan lereng, bukit dan pegunungan sehingga sangat cocok menjadi daerah
konservasi, jasa dan wisata.
"Karena memiliki panorama alam yang luar
biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam
juga seni dan budaya serta pertanian", ujar Jajang.
Jajang menambahkan jika dikembangkan berbagai
potensi wisata di berbagai desa di Jawa Barat ini tentu akan bernilai ekonomi
dan memberikan multi efek buat masyarakat.
"Untuk memudahkan wisatawan yang akan
datang ke Jawa Barat, Destinasi wisata ini harus dikembangkan setiap desa
karena memiliki karakter yang berbeda sehingga Setiap Desa bisa berkembang dan
perekonomiannya bisa maju", jelas Jajang.
Karena itu Jajang berharap adanya Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini, Pemerataan pembangunan dan pemerataan
kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa akan terjadi sehingga masyarakat
desa tidak perlu berpindah ke kota.@herz