Recent Posts

Perda Desa Wisata Diharapkan Jadi Pemerata Pembangunan Dan Kesejahteraan Kota Dan Desa

TWEETUP
Kamis, 07 Desember 2023, 10:13 AM WIB Last Updated 2023-12-07T03:13:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BANDUNG. TWEETUP.ID – Untuk mendorong pengembangan potensi Desa Wisata daerah , Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah no 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pelaksanaannya.

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga legislative memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan peraturan daerah tersebut  kepada masyarakat sebagai  Payung hukum upaya pengembangan desa wisata.

 

Terkait hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Jajang Rohana melaksanakan kewajibannya menyebarluaskan atau mensosialisaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Baleendah, Rabu (6/12/23).

 

Jajang mengatakan topografi Jawa Barat di wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang indah dengan lereng, bukit dan pegunungan sehingga sangat cocok menjadi daerah konservasi, jasa dan wisata.

"Karena memiliki panorama alam yang luar biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam juga seni dan budaya serta pertanian", ujar Jajang.


Jajang menambahkan jika dikembangkan berbagai potensi wisata di berbagai desa di Jawa Barat ini tentu akan bernilai ekonomi dan memberikan multi efek buat masyarakat.


"Untuk memudahkan wisatawan yang akan datang ke Jawa Barat, Destinasi wisata ini harus dikembangkan setiap desa karena memiliki karakter yang berbeda sehingga Setiap Desa bisa berkembang dan perekonomiannya bisa maju", jelas Jajang.


Karena itu Jajang berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini,  Pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa akan terjadi sehingga masyarakat desa tidak perlu berpindah ke kota.@herz

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->