BANDUNG. TWEETUP.ID – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jalan Diponegoro 27 Kota Bandung, dibangun dengan tidak memperhatikan aksesibilitas bagi para dissabilitas dan difable, karena Gedung empat lantai itu tidak menyediakan fasilitas yang memudahkan bagi kaum difabel untuk memasuki atau menggunakannya.
Tidak ada
fasilitas bagi kaum difable, tidak ada
jalan untuk masuk kursi roda, bahkan
kamar kecil sekalipun.
Terkait hal
ini Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr. Dodi Sukmayana,SE.,MM. Kepada
TWEETUP.ID menyebut Pembangunan gedung ini dulu tidak didesign untuk
difable.
“Kita ada
catatan-catatan gedung kita itu tidak ramah difable, di pintu masuk gedung itu
tidak ada jalan untuk difable”. Ungkap Dodi Selasa (24/10)
Padahal
persyaratan gedung itu pertama harus ramah difable, karena difable juga punya
hak yang sama dengan yang normal, kita akan benahin itu di umum, kaitan dengan
hak anak, hak menyusui, ruang bermain anak atau ruang penitipan anak.
“Target
yang akan kita benahi sekarang, saat ini
tidak ada tangga masuk untuk difable, jadi harus ada tangga untuk kursi roda
atau untuk difable di empat pintu masuk gedung. kemudian wc di setiap lantai untuk
bisa digunakan bagi difable. Kita juga
tidak punya ruang laktasi untuk menyusui kalau ada ibu menyusui, karena di kita
juga karyawan perempuan banyak, kita
juga tidak punya ruang penitipan anak.
Itu yang prioritas prioritas yang
mungkin bisa kita kerjakan tahun sekarang.” Ucap Dodi.
“Sebenarnya
itu hanya untuk pembenahan interior ya, sekaligus kita sempurnakan di 2024,
karena waktu juga sedikit. Kita sudah mulai sekarang.” tambahnya
Diungkapkan. Pembangunan gedung ini dulu tidak didesign
untuk difable, kamar mandi di gedung
ini, hanya kamar mandi biasa kalau kita potong jadi dua, khawatir jadi sempit,
kita berfikir cari solusinya seperti apa, nantinya kamar mandi itu kita siapkan
bagi yang difable. Jadi bisa ada pegangannya, mungkin klosetnya juga kita rubah sehingga ramah difable. Sesuai
dengan persyaratan pembangunan gedung.
“Kemarin
kita dapet Quesioner, pengisian
tentang pelaksanaan dari reformasi birokrasi 8 area perubahan,
lingkungan kerja salah satunya, setiap area lembaga public itu harus
menyediakan ruang untuk ibu-ibu yang
menyusui (laktasi) terus untuk ibu-ibu yang memiliki anak kecil, yang tidak bisa ditinggalkan kerja, mereka
masih memerlukan perhatian, karena itu
harus ada ruang penitipan anak. Sehingga tidak mengganggu mekanisme kerja,
sambil tidak melepaskan kewajiban sebagai seorang ibu.”
Terakhir
Dodi menyebut. Pihaknya sudah mulai ke arah perbaikan system kerja, system kerja
kita soroti, karena sehebat apapun juga, segagah dan sementereng apapun juga
bangunan kalau perangkatnya kurang bagus tetap aja ambrol.@herz