Bandung. BEDAnews.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Iman Tohidin bersama Analis Hukum Ahli Muda, Gatot Rahardja.
Iman Tohidin menjelaskan, kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait mekanisme penegakkan kode etik, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Kehormatan (BK). Selain itu dibahas pula soal tata beracara yang berlaku di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Iya, hari ini kita menerima kunjungan kerja dari BK DPRD Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulilah berjalan lancar. Intinya kunjungan kerja mereka (BK DPRD Provinsi Sumatera Utara) ingin mengetahui sejauh mana kegiatan BK yang ada di DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin, Bandung, Senin (30/10/2023).
Disamping itu kata Iman Tohidin, dalam pertemuan dengan BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara disinggung pula ihwal mekanisme anggota dewan yang pindah partai politik. Termasuk mekanisme anggota dewan yang mengundurkan diri dan sebagainya.
“Tentunya hal itu sudah ada aturannya, mekanismenya yang harus dipatuhi,” kata Iman Tohidin.
Seperti terkait anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Bab IX Pasal 99 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf c.
“Hak keuangan anggota DPRD terlibat tindak pidana masih melekat sampai ada keputusan tetap (inkrah),” tegasnya.
Sementara bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri dari partai politik karena menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Anggota DPRD tersebut akan kehilangan haknya sebagai anggota DPRD setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis KPU pada 2 November 2023.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA. *