Jakarta, TWEETUP.ID - Masyarakat banyak yang ragu Satgas Anti Politik Uang bentukkan Polri. Apakah itu bisa menyelesaikan kasus politik uang yang sudah jadi penyakit menahun?
Ramdansyah mantan Panwaslu DKI Jakarta tahun 2008 dan tahun 2012 menyampaikan bahwa, "Pada tataran ide Kepolisian, hal itu bagus, tetapi pada tataran implementasi terkait Pemilu, maka Tugas Pokok Fungsinya di UU Pemilu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kepolisian menjadi supporting unit konsultasi Bawaslu yang ada di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," katanya.
"Apabila ada politik uang, ada pelanggaran pemilu, maka itu adalah tupoksi (tugas pokok dan fungsii) dari Bawaslu," tambahnya dalam Diskusi Interaktif Radio Elshinta (Minggu, 13/08/2023).
Kalau ranahnya polisi langsung, maka kegiatan itu tidak masuk dalam ranah Pemilu, tetapi hanya menjadi tindak pidana umum. “Artinya, bila pihak Kepolisian dan Satgasnya pada Masa Tenang menemukan keberadaan Caleg atau Partai Politik dengan peredaran uang yang sangat besar dan tidak diserahkan kepada Bawaslu untuk menangani, maka itu hanya menjadi Pidana Umum dan harus dibuktikan di pengadilan.” Ujar Ramdansyah yang menjadi Pimpinan Rumah Demokrasi.
"Karena apabila itu terjadi pada masa kampanye, atau ada di tahapan kampanye. Maka Tupoksi yang ada adalah ranah Bawaslu," ungkapnya.
Politik hukum untuk memberikan sangsi yang berat terhadap tindak pidana Pemilu ini semakin progresif. Peserta Pemilu yang kedapatan melakukan politik uang dapat juga diberhentikan sebagai Caleg. “Kalau sudah menjadi anggota legislatif (Aleg), maka dapat di PAW (Pergantian Antar Wwaktu)," terangnya.
Poin lainnya, adalah pada pandangan atau kepercayaan masyarakat terkait dengan instiuti Polri dalam Pemilu. Pada 2019 banyak Polisi diframing masyarakat sebagai institusi tidak netral.
Bila institusi Polri tidak dipercaya publik kenetralannya, maka hasil tindakan Satgas tidak menjadi indikator keberhasilan Pemilu sebagai bentuk demokrasi yang jujur dan adil. Bisa saja Satgas menjadi imparsial yang berpihak pada salah satu pasangan calon Presiden atau dari partai politik tertentu. "Kalau kemudian hasil Pemilu tidak mencerminkan keadilan di mata masyarakat, maka akibatnya apa adalah Pemilunya nanti, tidak dipercaya," tutup akademisi dari STISIPPB Soppeng.*** @ACHRIES