Recent Posts

Memo : Saya Tidak Melihat Political Will Dari Seorang Gubenur Untuk Atasi Masalah PPDB

TWEETUP
Rabu, 02 Agustus 2023, 10:34 PM WIB Last Updated 2023-08-02T15:34:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Memo Hermawan : Solusi masalah PPDB adalah Pemerataan tingkat Pendidikan



BANDUNG. TWEETUP.ID – Setiap masa Penerimaan Peserta Didik Baru selalu terjadi permasalahan yang bikin repot orang tua wali, terkait dengan permasalahan tersebut Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat kerja dengan stakeholder kependidikan termasuk orangtua siswa, untuk membuat rekomendasi atas permasalahan tersebut dengan menyerap aspirasi dari para peserta rapat.

 

Terkait permasalahan PPDB yang selalu muncul setiap tahun, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Memo Hermawan disela-sela rapat kerja  kepada BEDAnews.com menyebutkan. “Permasalahan utama PPDB saat ini adalah ketersediaan sekolah dan Pemerataan Pendidikan.” Tegasnya.

 

Disebutkan. Provinsi (Pemda Prov Jabar) itu harus  menyiapkan, tingkat kesiapan menerima  lulusan jenjang SMP, umpamanya  tahun depan berapa kelulusan smp, kita harus siapkan dong lahannya, hitung ketersediaannya dengan swasta berapa yang terserap oleh negeri. 

 

Nah kedua pemerataan juga, jangan sampai di sebuah kecamatan yang jauh, tidak ada sekolah , sebagai bukti di Kota Bandung dari 30 Kecamatan,  yang ada SMA hanya di 19 Kecamatan, Kab. Garut  dengan 42 kecamatan yang ada SMA hanya 35 kecamatan.  “Bagaimana dengan Kecamatan  yang tidak ada SMAnya, bagaimana dengan system  zonasinya,   kan zonasinya jauh, dengan system apa yang mau dipakai.” Sebutnya.

 

“Saya yakin setiap kecamatan yang ada di Jawa Barat SMA-nya kurang, jadi permasalahan utama PPDB saat ini adalah ketersediaan sekolah” ujar Memo.

 

Disebutkan Memo,    Dari 52 ribuan lulusan pendidikan SMP pada tahun 2023 ini hanya 83 persenan yang terserap ke jenjang pendidikan selanjutnya, baik di  sekolah menengah negeri maupun di sekolah swasta. 

Di swastanya juga kurang, akumulasi semuanya, kata Disdik, hanya terserap 83 persennya.Berarti 17 persennya Drop Out.

 

“Padahal secara tegas Pasal 28 UU 45, warga negara berhak untuk mendapat pendidikan nasional. Berarti kita sudah melanggar UU dong. Tidak menyediakan sekolah itu berarti telah melanggar UU,  menurut saya, ini tidak melaksanakan UU 45.”

 

Dan saya tidak melihat Polical will atau kebijakan atau jawaban dari seorang Gubenur bagaimana untuk menanggulangi kekurangan ini. Kan data semuanya juga sudah di sampaikan, setiap tahun juga data pasti disampaikan.

 

“Kita mah anggota Dewan saat ini, beda dengan periode lalu, LPJ bisa memberhentikan Gubernur, saat ini kita tidak bisa. Sekarang kita teriak dia kemana, rekomendasi ya cuma rekomendasi setiap LKPJ. Gitu.!” Tutur Tokoh Masyarakat Kabupaten Garut ini.

 

Penambahan kuota juga itu ada aturan,  sekolah menerima maksimal 12 rombel( rombongan belajar), satu satunya solusi, ya harus menambah sekolah, tidak  mungkin atau tidak efektif juga kalau dari kecamatan satu harus sekolah di kecamatan lain. 

 

“Menurut  saya, kemampuan masyarakat harus jadi perhatian, tidak mungkinlah dari kecamatan saya Peundeuy  harus sekolah ke tarogong, tidak mungkin juga karena tingkat  kemampuan ekonominya,  untuk cost orang itu kan tidak memungkinkan, transfortasi juga tidak lancar tidak semua ada, beda dengan di Bandung masih ada gojek dan segala macamnya, di kecamatan gak ada, beda jauh.” Pungkas Memo.@herz

 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->