BANDUNG.
TWEETUP.ID – Setiap masa Penerimaan Peserta Didik Baru selalu terjadi
permasalahan yang bikin repot orang tua wali, terkait dengan permasalahan
tersebut Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat kerja dengan stakeholder
kependidikan termasuk orangtua siswa, untuk membuat rekomendasi atas permasalahan
tersebut dengan menyerap aspirasi dari para peserta rapat.
Terkait
permasalahan PPDB yang selalu muncul setiap tahun, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi
Jawa Barat, H. Memo Hermawan disela-sela rapat kerja kepada BEDAnews.com menyebutkan. “Permasalahan
utama PPDB saat ini adalah ketersediaan sekolah dan Pemerataan Pendidikan.” Tegasnya.
Disebutkan.
Provinsi (Pemda Prov Jabar) itu harus
menyiapkan, tingkat kesiapan menerima lulusan jenjang SMP, umpamanya tahun depan berapa kelulusan smp, kita harus
siapkan dong lahannya, hitung ketersediaannya dengan swasta berapa yang
terserap oleh negeri.
Nah
kedua pemerataan juga, jangan sampai di sebuah kecamatan yang jauh, tidak ada
sekolah , sebagai bukti di Kota Bandung dari 30 Kecamatan, yang ada SMA hanya di 19 Kecamatan, Kab. Garut
dengan 42 kecamatan yang ada SMA hanya 35
kecamatan. “Bagaimana dengan Kecamatan yang tidak ada SMAnya, bagaimana dengan system
zonasinya, kan
zonasinya jauh, dengan system apa yang mau dipakai.” Sebutnya.
“Saya
yakin setiap kecamatan yang ada di Jawa Barat SMA-nya kurang, jadi permasalahan
utama PPDB saat ini adalah ketersediaan sekolah” ujar Memo.
Disebutkan Memo, Dari 52 ribuan lulusan pendidikan SMP pada tahun 2023 ini hanya 83 persenan yang terserap ke jenjang pendidikan selanjutnya, baik di sekolah menengah negeri maupun di sekolah swasta.
Di swastanya juga kurang, akumulasi semuanya, kata Disdik, hanya
terserap 83 persennya.Berarti 17 persennya Drop Out.
“Padahal
secara tegas Pasal 28 UU 45, warga negara berhak untuk mendapat pendidikan nasional.
Berarti kita sudah melanggar UU dong. Tidak menyediakan sekolah itu berarti
telah melanggar UU, menurut saya, ini
tidak melaksanakan UU 45.”
Dan
saya tidak melihat Polical will atau kebijakan atau jawaban dari seorang Gubenur
bagaimana untuk menanggulangi kekurangan ini. Kan data semuanya juga sudah di
sampaikan, setiap tahun juga data pasti disampaikan.
“Kita
mah anggota Dewan saat ini, beda dengan periode lalu, LPJ bisa memberhentikan
Gubernur, saat ini kita tidak bisa. Sekarang kita teriak dia kemana,
rekomendasi ya cuma rekomendasi setiap LKPJ. Gitu.!” Tutur Tokoh Masyarakat
Kabupaten Garut ini.
Penambahan kuota juga itu ada aturan, sekolah menerima maksimal 12 rombel( rombongan belajar), satu satunya solusi, ya harus menambah sekolah, tidak mungkin atau tidak efektif juga kalau dari kecamatan satu harus sekolah di kecamatan lain.
“Menurut saya, kemampuan masyarakat harus jadi
perhatian, tidak mungkinlah dari kecamatan saya Peundeuy harus sekolah ke tarogong, tidak mungkin juga
karena tingkat kemampuan ekonominya, untuk cost orang itu kan tidak memungkinkan,
transfortasi juga tidak lancar tidak semua ada, beda dengan di Bandung masih
ada gojek dan segala macamnya, di kecamatan gak ada, beda jauh.” Pungkas Memo.@herz