BANDUNG.
TWEETUP.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui
rapat Paripurna DPRD mengajukan usulan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018 –
2023, yang akan berakhir pada 5 September 2023
mendatang.
Rapat yang
dilaksanakan pada hari Selasa (1/8/2023) di Gedung DPRD Jabar . Jalan
Diponegoro 27 Bandung itu dipimpin wakil Ketua DPRD Ahmad Ru’yat, Ineu
Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh, hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur
Ridwan Kamil dan wakil Gubernur UU ruzhanul Ulum, para Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) serta para undangan.
Masa bakti pasangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan
Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada tanggal 5 September 2023,
sesuai ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan
Wakil Gubernur Jabar masa jabatan 2018-2023, pada rapat paripurna, Selasa
(1/8/2023).
Berita
acara tentang pengusulan pemberhentian tersebut kemudian ditandatangani oleh
pimpinan DPRD dan Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum. Tahap selanjutnya,
berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.@herz