Recent Posts

DPRD Jabar Ajukan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Jabar

TWEETUP
Rabu, 02 Agustus 2023, 8:51 PM WIB Last Updated 2023-08-02T13:51:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ahmad Ru'yat : DPRD Jabar Ajukan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Jabar

 

BANDUNG. TWEETUP.ID – Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Jabar sepakat untuk mengajukan tiga nama sebagai hasil dari usulan Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menggantikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat drh. H. Ahmad Ru’yat usai rapat pimpinan yang berlangsung hari ini (2/8)  di Gedung DPRD Jabar. Jl Diponegoro 27 Bandung,  menyebutkan, DPRD Jabar mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikan Ridwan Kamil setelah masa jabatannya selesai pada 5 September 2023. Pengajuan kepada Presiden RI ini akan dilakukan sebelum batas akhir 9 Agustus 2023.

Politisi PKS Jabar ini mengatakan,  tiga nama ini akan digabungkan bersama tiga nama lainnya yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan keputusan akhir ada ditangan Presiden, siapa yang akan jadi Penjabat Gubernur Hingga terpilihnya Gubernur Definitif.

"Dari DPRD ada tiga nama dari Kemendagri ada tiga nama, kewenangan Presiden yang menentukan siapa Pj Gubernur, dengan harapan sebelum 5 September sudah ada nama pengganti dan siap untuk pelantikan," Ujarnya.

Tiga nama yangenjadi usulan DPRD Jabar adalah: Asep N Mulyana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemudian Prof. Keri Lestari Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran. Dan  Bey Triadi Machmudin yang sudah dikenal wartawan sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, pada Sekretariat Presiden.

Sesuai dengan amanat kami mengadakan rapat pimpinan di DPRD dan di fraksi untuk membahas, setiap fraksi mengajukan tiga nama sesuai amanat.

"DPRD berharap Pj Gubernur bisa bertugas sesuai dengan peran dan fungsinya nanti, bisa melanjutkan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan baik mengkordinasikan pemerintah pusat maupun ke kabupaten kota secara sinergis," pungkasnya.@

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->