BANDUNG. TWEETUP.ID – Karang
Taruna diminta untuk dapat berkolaborasi dengan pemerintah di berbagai sektor. Karang Taruna juga diharapkan dapat berperan
aktif dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Demikian
dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Memo Hermawan saat
diminta tanggapannya terkait hasil audiensi Jajaran pengurus Karang Taruna
Provinsi Jawa Barat ke Komisi yang dipimpinnya, yang salah satunya membidangi
masalah organisasi kepemudaan Karang Taruna , Bandung, pada Senin (8/5/2023)lalu.
Politisi
PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Garut
dan Tasik ini, menyebutkan. “Saya berharap (Karang Taruna) harus ada kemitraan,
seperti di sektor wisata maupun pemerintah. Umpanya, di Biro Hukum mungkin
(bisa) berperan aktif harus linier kebawah agar bisa membantu secara hukum atau
pendamping yang mengurus hukum di desa - desa,” ungkap Memo melalui handsetnya Kamis (11/5).
Tokoh
Kabupaten Garut ini menyebut , “PPDB itu
kira-kira dua bulan lagi, dan perlu dibantu juga orang-orang yang tidak mampu.
Misalkan yang tidak bisa sekolah, kita monitor agar kita bisa bekerja sama.
Saya banyak menemukan orang tidak bisa sekolah dan itu adalah bagian dari
masalah sosial,” tuturnya.
Sementara
terkait hasil audiensi yang diantaranya membahas permasalahan sosial khususnya
yang kerap dihadapi generasi muda, masalah
dukungan anggaran, termasuk pembahasan
rumusan kebijakan program kerja organisasi yang mendukung program atau
kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Memo
menyebut, hasil pertemuan dengan
pengurus Karang Taruna Provinsi Jabar akan disampaikan dalam rapat Komisi V
DPRD Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jabar melalui nota
komisi.
Sedang
yang terkait dengan dukungan anggaran, pihaknya meminta jajaran pengurus Karang
Taruna Provinsi Jabar mengumpulkan peraturan-peraturan pembanding untuk
dijadikan payung hukum.
“Perlu
ada payung hukum bagaimana peran aktif Karang Taruna yang ada di tingkat desa,
karena kalau memiliki payung hukum bisa (layak) diturunkan ke Peraturan Daerah
(Perda), sehingga ada koneksi,” pungkasnya.@herz