BANDUNG. TWEETUP.ID – Terkait dengan akan segera berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum yang akan berakhir pada 5 September 2023, terhitung 5 tahun sejak dilantik pada 5 September 2018.
Terkait dengan hal itu DPRD provinsi
Jawa Barat kini dapat
mengusulkan tiga (3) nama calon Pj Gubernur Jabar kepada Kementerian Dalam
Negeri RI yang kemudian nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Demikian diungkapkan Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Hj Ida Wahida Hidayati,
SE.SH.,M.Si, pada rapat rapat koordinasi pengurus dan anggota Asosiasi
Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) yang dipimpin di Jakarta, Baru
baru ini.
Salah satu yang jadi bahasan Rakor
adalah, mekanisme penetapan dan
perpanjangan Penjabat atau Pj kepala daerah. Termasuk Perubahan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD serta persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi
DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) juga ASDEPSI
Ida menyebut, Selain DPRD Jabar,
Kemendagri pun mengusulkan 3 nama lain Pj Gubernur Jabar. Total aka nada 6 nama
bakal calon Pj Gubernur Jabar yang kemudian akan diseleksi, diuji rekam
jejaknya. Kemudian dipilih Presiden Jokowi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“DPRD melalui Ketua DPRD Jawa Barat
dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang (dinilai) memenuhi persyaratan
kepada Kemendagri,” Ujar Ida Wahida.
“Untuk pengajuan Pj gubernur itu
bisa diusulkan oleh DPRD dan Kemendagri. Nanti digabung, kemudian diuji rekam
jejaknya seperti apa, nanti yang dipilih (merupakan hasil) yang terbaik,”
sambungnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu
arahan Kemendagri untuk tahapan usulan calon Pj gubernur dari DPRD Jawa Barat.
“Kita baru mau (melakukan) ya,
karena kita memang baru kali ini ada kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj
gubernur oleh DPRD Jawa Barat,” ucap Ida.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil merupakan satu dari 17 Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir
di 2023, dan akan digantikan oleh Pj hingga terpilihnya kepala daerah definitif
melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan
Kamil akan habis pada 5 September 2023, terhitung 5 tahun sejak dilantik pada 5
September 2018.@