KABUPATEN CIREBON. TWEETUP.ID – Dengan adanya Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapakan mampu menjawab segala persoalan yang
dihadapi pondok pesantren (ponpes) di Jawa Barat.
Demikian
dikatakan Anggota DPRD
Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan
Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST usai melaksanakan
kewajiban sebagai anggota DPRD Jabar yakni kegiatan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda)Jabar, Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah,
Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
“Sebetulnya, kalau berkaitan dengan harapan
besar terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, khususnya
bagi masyarakat pondok pesantren tidak lepas dari persoalan atau masalah yang
dihadapi pondok pesantren,” harap Bambang.
Selain
itu jelas Bambang Mujiarto, adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini berdampak pada pengakuan eksistensi pondok pesantren. Sehingga
pondok pesantren dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa berkesinambungan
dan bersinergi.
“Saya
kira, adanya aturan ini (Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren),
pengakuan untuk pondok pesantren menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga
ada kesinambungan dan sinergi,” jelasnya.
“Kita
tahu pondok pesantren ini hadir bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa.
Keberadaan mereka ini sudah ada sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih
untuk pondok pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, ini harapan besar saya,” sambung Bambang Mujiarto.
Menurut
Bambang Mujiarto, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak
punya pondok pesantren, dan animo masyarakat pun masih tinggi untuk menyekolahkan
anaknya ke pondok pesantren.
Jika
pondok pesantren lebih dioptimalkan. Maka, SDM Jawa Barat khususnya jebolan
dari pondok pesantren bisa berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM di
Jawa Barat.
Disamping
itu, Bambang Mujiarto pun sangat berharap kegiatan sosialisasi Perda Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat memberikan pemahaman kepada
masyarakat. Khususnya soal eksistensi pondok pesantren yang kehadirannya
dimaknai bukan sekedar lembaga pendidikan. Melainkan ada nilai sejarah sendiri.
Sebagaimana
diketahui pondok pesantren pada zamannya, dan pada perjalanan sejarah di
Indonesia turut dan punya kontribusi besar dalam kemerdekaan Indonesia.
“Mereka
(pondok pesantren) ikut berjuang bersama-sama dalam kemerdekaan Indonesia,”
tegasnya.
Ia
menambahkan, ada beberapa point penting yang disampaikan dalam kegiatan
sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang
harus diketahui masyarakat diantaranya;
Pertama,
pengakuan pondok pesantren. Kedua, terkait hak dan kewajiban pondok pesantren.
Termasuk soal apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat
terhadap pondok pesantren.
“Kemudian
berikutnya adalah keberadaan dari pondok pesantren. Namun, dari beberapa point
penting dalam peraturan daerah ini atau yang paling ditekankan adalah bagaimana
fasilitas untuk pondok pesantren,” tambah dia.@