Recent Posts

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Untuk lebih Optimalkan Penyelenggaraan Pesantren

TWEETUP
Rabu, 05 April 2023, 1:23 PM WIB Last Updated 2023-04-05T06:23:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang,  Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren 


SUBANG. TWEETUP.ID  – Pembentukkan Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ditujukan untuk  lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren.

Demikin dikatakan  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang,  Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/23).

Sosialisasi yang dilakukan setiap bulan ini  dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat untuk tahun tahun anggaran (TA) 2022/2023.

Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST menyampaikan beberapa  point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau

3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. @

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->