Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
SUBANG. TWEETUP.ID – Pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ditujukan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren.
Demikin dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang,
Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST saat mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula
Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin
(03/04/23).
Sosialisasi yang dilakukan setiap
bulan ini dalam rangka kegiatan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat untuk tahun tahun anggaran
(TA) 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi
ST menyampaikan beberapa point penting
dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan
dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk
lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. @