PURWAKARTA.
TWEETUP.ID – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren diharapkan
bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Iis Turniasih saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat. Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Kantor Desa Kertamukti Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Disebutkan Iis, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.
“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren
meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok
pesantren yang ada di Jawa Barat,” tuturnya.
Disamping itu Iis Turniasih juga menyebut, Perda Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi
eksistensi pondok pesantren. Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan.
“Perda ini sangat baik dan strategis, (salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,” kata dia.
Iis Turniasih pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang
berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa,” pungkasnya.@