Ketua Umum Al Mukarromah (Komunitas Masjid) Ramdansyah. (Foto dokumen pribadi @facebook)
Jakarta, TWEETUP.ID
Diperlukan Penilaian Cepat atau Rapid Assessment terhadap kejadian bencana seperti kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta.
Terlebih peristiwa yang terjadi pada Jumat 3 Maret 2023 malam itu. Bukanlah peristiwa pertama, Minggu 18 Januari 2009, silam kejadian serupa juga pernah terjadi.
Ketua Umum Al Mukarromah (Komunitas Masjid) Ramdansyah mengatakan hal tersebut di atas dalam Obrolan Komunitas Jakarta Malam Ini di RRI Pro 1 Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Mantan Ketum Panwaslu DKI Jakarta 2009/2009 dan 2011/2012 menjelaskan, dengan adanya rapid assessment, maka perusahaan dapat membentuk tim manajemen krisis pasca kebakaran depo pertamina plumpang.
Pekerjaan ini, kata Ramdansyah, merupakan bagian dari program tanggungjawab sosial, dan lingkungan perusahaan.
"Sehingga kualitas hidup, sosial dan ekonomi warga terdampak tidak terabaikan," katanya di acara betajuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Ramdansyah yang juga peneliti dari Rumah Demokrasi menjelaskan terkait kebakaran depo pertamina plumpang, perlu identifikasi masalah.
"Perlu identifikasi masalah yang nyata dihadapi oleh Perusahaan dengan stakeholder atau para pemangku kepentingan yang terdampak langsung," jelasnya.
Setelah masalah diidentifikasi, dilanjutkan dengan pemetaan stakeholder.
"Perlu dicari keyperson stakeholders yang tepat, untuk melakukan mediasi, konsultasi, dialog dan komunikasi," terangnya.
Soal pemetaan stakeholder, kata penulis puisi Watimpung, menggunakan sejumlah pengukuran.
"Ada beberapa metode, tetapi disini, perlu dibuat 3 indikator saja; power, legitimacy dan urgency," ungkapnya.
Power, urai Ramdansyah, adalah atribut yang menunjukkan seberapa besar stakeholder tersebut memiliki pengaruh.
Sementara, legitimacy adalah, seberapa jauh stakeholder memiliki kewenangan atau diakui oleh masyarakat.
Adapun, urgency menunjukkan, seberapa jauh stakeholder memiliki kewenangan atau diakui oleh masyarakat.
Ramdansyah juga mengatakan, pemetaan dilakukan agar tidak hanya pejabat formal di lingkungan atau tokoh-tokoh masyarakat dari wilayah terdampak atau warga Tanah Merah yang menjadi pemangku kepentingan, tetapi warga terdampak.
"Pasca pemetaan yang dilakukan berikutnya adalah pelaksanaan atau stakeholder engagement yang diikuti dengan evaluasi," katanya.
"Faktor kunci dalam pembentukan tim manajemen krisis adalah komunikasi dengan stakeholder," pungkasnya. ***
Peneliti Rumah Demokrasi Ramdansyah Bakir (Foto koleksi pribadi @facebook)