CIREBON. TWEETUP.ID - Implementasi Peraturan Daerah (perda)
Pesantren di Jawa Barat belum maksimal. Padahal, lahirnya perda tersebut
sebagai bentuk kepedulian pemprov Jabar terhadap pesantren.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I
DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Ketua Pansus Perda Pesantren. H.
Muhamad Sidkon Djampi SH. Saat melaksanakan kewajibannya sosialisasi Peraturan
Daerah Provinsi Jaw Barat dihadapan para Masyayikh yang terpusat di Aula
Majelis Hadad Pangrerep Ati, Blok Sambeng, Desa Cikeduk, Kecamatan Depok,
Kabupaten Cirebon. Pun dihadiri sejumlah MWC NU di Kabupaten Cirebon. Senin
(13/3).
Sidkon yang kelahiran Indramayu ini mengatakan,
lahirnya perda pesantren itu sebagai bentuk komitmen pemprov. Namun, penerapan
Perda tersebut belum sistematis. Masih parsial. Padahal, peraturan gubernur
(pergub) nomor 183 tahun 2021 sudah ada.
"Sebetulnya perda itu sudah
diterapkan. Tapi, belum maksimal, masih jauh dari harapan. Maka, sosialisasi
Perda ini masuk ke pesantren - pesantren. Terlebih, basis PKB adalah santri dan
pesantren. Sebab kemanfaatan dari lahirnya perda tersebut belum maksimal,"
kata Sidkon.
Menurut Sidkon, lahirnya perda
pesantren lantaran jumlah pesantren di Jawa Barat ini terbanyak se Indonesia.
Maka, keberadaan pesantren patut mendapat perhatian lebih. Apalagi, peran
pesantren begitu besar membentuk moral bangsa.
Pun melahirkan para tokoh-tokoh besar di Indonesia.
"Peran pesantren itu begitu
besar. Maka, saya dari Fraksi PKB konsen diruang itu. Dan semua konten atau isi
perda itu untuk pesantren, masyayikh, santri dan masyarakat," katanya.
Sidkon menjelaskan, bantuan untuk
pesantren, melalui perda pesantren sampai saat ini, sistemnya masih buttom up.
Belum sampai top down.
"Sistem nya masih buttom up dari bawah, kita kawal. Isinya pun beragam.
Semua kita fasilitasi. Mulai dari beasiswa santri yang kurang mampu, bantuan
operasional pesantren, asrama santri, pemberdayaan pesantren dan jenis bantuan
lainnya," terangnya.@