BANDUNG. TWEETUP.ID – Komisi V DPRD Provinsi Jawa
Barat yang membidangi urusan pendidikan, meminta surat keputusan kemendikbud riestek tetantang pembatalan
kelulusan 306 GURU
PPPK Prioritas asal Jawa Barat dibatalkan.
Hal ini dikatakan Wakil Komisi V DPRD Jabar Abdul
Hadi Wijaya, saat Komisinya menerima
aspirasi Forum
Guru P1 (Prioritas) Negeri dan Swasta Jabar, terkait SK kelulusan 306 Guru PPPK Prioritas yang dibatalkan secara sepihak
oleh Kemendikbut-Ristek. Di ruang
rapat komisi V DPRD jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung. Senin (13/3)
Penyampaian Aspirasi Forum Guru (PPPK) P1 diterima oleh Ketua
Komisi V Abdul Harris Bobohoe, Wakil Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya,
Enjang Tedi (anggota), turut dihadiri juga Kadisdik
Jabar Wahyu Mijaya, Kepala Bidang GTK Diah Restu Astuti.
Disebutkan Perwakilan Forum Guru P1 Negeri
dan Swasta Jabar. Endri. 3 bulan sebelumnya 306 guru tersebut sudah
diumumkan dan dinyatakan lolos dan bahkan sudah
memperoleh penempatan. Namun, pada tanggal 6 Maret lalu,
tiba-tiba mereka dibatalkan secara sepihak oleh Kemendikbud-Ristek. Melalui surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023
dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang
Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun
2023, ujar Endri Ketua Forum sambil memperlihatkan SK pembatalan.
“Terbitnya SK tersebut, sangat merugikan kami yang sudah lolos
menjadi guru dengan status PPPK P1, untuk itu, kami minta dukungan DPRD Jabar
agar mendukung pembatalan SK tersebut.” pintanya
Menanggapi
aspirasi dari Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar, Wakil Ketua Komisi V Abdul
Hadi Wijaya mengatakan, Komisi V mendukung pembatalan SK dari
Kemendikbud-Ristek yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi guru PPPK tahun
2022, namun, kini dibatalkan.
Abdul
Hadi Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendalami permasalahan dan
berkomunikasi dengan beberapa perwakilan guru, sampai mendapatkan dua faktor
yang terakhir kepastian hukum, setelah pihak kementerian membatalkan yang
menyangkut hajat hidup para guru, dan kemudian dengan sepihak membatalkan.
“Kita sangat menyayangkan keluarnya SK
Kemendibud-Ristek yang membatalkan
guru PPPK P1 secara sepihak . Dan sungguh tidak
pantas guru yang sudah lolos PPP P1 bahkan sudah ditempatkan
tiba-tiba dibatalkan.
“Kami
meminta surat pembatalan ini dibatalkan, semoga meninjau kembali dan
berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” tegas Abdulhadi.
Lebih
lanjut Abdul hadi mengatakan, kedepan
hendaknya seleksi calon Guru status PPPK melibatkan Dinas Pendidikan
di kabupaten kota serta provinsi.
“Karena
banyak hal penting yang diketahui oleh Dinas sebagai institusi yang paling
dekat dengan lapangan. KCD (kantor cabang dinas) tahu bagaimana kondisi guru,
formasinya, jam mengajarnya dan solusinya melalui jalur-jalur KCD, karena bisa
melihat kondisi di lapangan bukan hanya di atas meja,” Sebut Abdulhadi
Sementara
itu Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya akan memberikan
perhatian kepada guru yang terdampak atas dikeluarkannya SK tersebut.
“Kami
memberikan perhatian kepada rekan-rekan guru yang tadi sudah menyampaikan
berbagai aspirasinya, dan kita juga ingin memfasilitasi ke Kementerian untuk
memberikan solusi terbaik untuk mereka,” kata Wahyu
“Disdik
Jabar siap memfasilitasi rekan-rekan Guru PPPK P1 untuk beraudensi dengan DPR
RI dan Kemendikbud-Ristek ke Jakarta. Dengan harapan, ada solusi
terbaik bagi seluruh Guru PPPK , tidak hanya yang ada di Jabar saja,
tandasnya @sm.