Ngaji Bareng Pelayanan Publik Pekan Ramadhan Pengurus Masjid Al Mukarromah di Masjid Al Mukarromah, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu 29 Maret 2023. (Foto Istimewa) |
Jakarta, tweetup.id
Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Ngaji Bareng Pelayanan Publik Pekan Ramadhan.
Giat yang dilakukan Ombudsman bersama Pengurus Masjid Al Mukarromah ini dilakukan guna memperkuat peran serta masjid dalam pengawasan pelayanan publik, Rabu (29/3/2023).
Adapun kegiatan tersebut, berlangsung di Masjid Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara Propinsi DKI Jakarta.
Turut hadir Dedi Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Ramdansyah selaku Ketua Pengurus Masjid Al Mukaromah.
Selain itu juga hadir, jajaran Camat, Kelurahan di lingkungan Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara Propinsi DKI Jakarta.
Hery Susanto menjelaskan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2019 menguraikan hal ini.
Makna pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna, yaitu pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah, dan makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar.
"Sedangkan terkait implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum,” terang Hery.
Merujuk dari hasil penelitian itu, Hery menyampaikan beberapa saran yaitu pertama para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan norma agama dan hukum positif di Indonesia.
Kedua, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan, dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.
Ketiga, pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan, tentu regulasi kebijakan yang terkait pelayanan publiknya.
Keempat, kepada seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik hendaknya tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja melayani publik bagian dari ibadah.
Di akhir sambutannya, Hery berharap hadirnya Ombudsman RI pada kegiatan ini dapat memberikan pengetahun kepada masyarakat terkait Ombudsman RI sebagai lembaga yang memberikan pengawasan kepada penyelenggara pelayanan publik yang menjadi ranah pemerintah dan jajarannya dari pusat sampai daerah.
“Kami diberikan amanah untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN dan BUMS yang menggunakan APBN dan atau APBD."
Partisipasi masyarakat terutama melalui komunitas masjid sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Fungsi masjid itu selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi sarana pendidikan, musyawarah warga, sarana pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana dan lainnya.
Sementara itu Ramdansyah selaku Ketua Pengurus Masjid Al Mukaromah mengatakan kesiapan pihaknya untuk turut serta menjadi agen pelayanan publik.
Termasuk pengawasannya dalam memberikan edukasi, informasi, konsultasi maupun sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat dalam upaya pemenuhan pelayanan publik di segala bidang.
"Kami sering melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam membantu warga guna pemenuhan pelayanan publik khususnya sektor primer semisal pemenuhan sembako dengan gelar pasar murah serta aktifitas sosial bagi masyarakat luas yang merupakan bagian pelayanan publik," pungkasnya. @achries