BANDUNG.
TWEETUP.ID - Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Dinilai sangat
Srategis, karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari
Provinsi Jawa Barat.
"Sangat
Stategis," ujar Daddy Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat,
usai melakukan sosialisasi perda tersebut. Dalam Pesan tertulisnya kepada TWEETUP.ID
di Kabupaten Cirebon. Senin, 13 Maret
2023.
Disebutkan
Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar ini. Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena
telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda
tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang
berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Perda
tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan
calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari
perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut
sebut Daddy. Sebenarnya, sudah ada
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun,
perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena
itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.
Perda Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal
Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah
Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran
Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan,
Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi
Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan,
Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
"Perda
tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022
saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim
17.658 PMI," ujar Daddy terkait perda tersebut untuk daerah pemilihannya.
Total
jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun
terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan
112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni
sebanyak 33 orang.
Jumlah
penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi
Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitum kepadatan penduduk jabar adalah
1.297,47 jiwa per km2.
Di sisi
lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33
tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional.
Indeks
Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34. Indeks pendidikan
Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks kesehatan 80,72. Indeks pendidikan Kabupaten
Indramayu 56,85, Indeks kesehatan 80,23.
Tidak
mengherankan maka secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu
memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika
kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini
berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.
"Namun,
sebagai 'pahlawan devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga
ke ujung rambut'. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat
bermanfaat," pungkas Daddy Rohanady yang merupakan perwakilan daerah
pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu tersebut).@