Enjang Tedi : Batalkan kelulusan PPK Panselnas bisa dikatakan Panselnas tidak profesional, dan melanggar undang-undang
BANDUNG. TWEETUP.ID – Pembatalan secara sepihak
kelulusan tiga ratus enam (306) guru
honorer asal Jawa Barat yang telah lolos menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dinilai tidak professional dan telah melanggar UU.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa
Barat Enjang Tedi usai pada saat menerima aspirasi Forum
Guru P1 (Prioritas) Negeri dan Swasta Jabar, di ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar Senin (13/3).
Politisi Partai Amanat Nasional yang baru beberapa hari dilantik jadi anggota
DPRD Jabar ini mengatakan, Komisi
V DPRD Jabar sudah
resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.
Enjang
menilai adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel
dalam pembatalan ini.Dari hasil penelusurannya kemendikbud,
pembatalan tersebut
dilakukan karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.
Namun setelah ditelusuri, pihaknya juga menemukan ada
sejumlah guru di selatan Garut yang sudah lolos tapi dibatalkan, padahal
guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya.
"Misalnya yang terjadi kepada guru Bahasa Inggris
di Cibalong, yang daftar satu orang tapi dibatalkan padahal ketika menginput
data itu sudah dikunci," Sebutnya.
"Artinya sesungguhnya Panselnas itu tidak melihat
satu per satu sehingga bisa dikatakan Panselnas tidak profesional, dan
melanggar undang-undang."tegas Enjang.
Enjang juga menyebut dampak psikologis atas pembatalan kelulusan tersebut, Ada dampak psikologis yang dialami
guru yang dibatalkan jadi PPPK.
"Ada
yang malu ke sekolah, bahkan ada yang sudah tidak bisa mengajar di sekolah
swasta terdahulunya karena sempat dinyatakan lulus PPPK di
negeri," ungkapya.@sm