KAB. BANDUNG. TWEETUP.ID – Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golongan Karya
Dapil (Daerah Pemilihan) II (Kabupaten Bandung) Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM.
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat,
yang bertempat di Kampung Batu Malakasari Jl. Raya Banjaran Rencong,
Malakasari, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis (01/12/2022).
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat
karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi
negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib
mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu
perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat. Kenapa ada sosialisasi perda ini? Karena, anak-anak adalah
masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan,
pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” Ucap Cucu
Sugyati.
Cucu juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai ini supaya masyarakat
memiliki rasa peduli saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga
yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang
perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta
melindungi, jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus
kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga kedepan jawabarat
menjadi provinsi yang layak anak, dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi
manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat." Tutup Cucu@