BANDUNG. TWEETUP.ID –Anak merupakan titipan kepada umat
manusia yang harus dilindungi. Mereka adalah penerus setiap generasi yang akan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsanya. Mereka akan menjadi penerus
cita-cita para pendiri bangsanya. Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang
tertanam dalam setiap pikirannya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua
Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar. Daddy Rohanady melalui pesan tertulisnya
kepada BEDAnews.com Jum’at (2/12).
Daddy menyampaikan hal ini terkait
dengan kegiatan sosialisasi Perda Jabar
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Yang dilaksanakannya di sebuah
kafe di kawasan GOR Bima Kota Cirebon pada Jumat (1/12/2023).
Kegiatan yang melibatkan generasi
muda itu dikemas secara interaktif. Dengan gayanya santai Daddy Rohanady yang
merupakan dewan dari daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu
mengajak kaum muda memahami perda yang sangat strategis tersebut.
Anak kerap kali memperoleh perlakuan
yang kurang menyenangkan. Perundungan (bullying), misalnya, kerap terjadi, baik
oleh mereka yang seusia maupun oleh mereka yang lebih tua. Perundungan yang
menimpa seorang anak biasanya akan memberi rasa yang sangat tidak nyaman.
Bahkan, korban perundungan biasanya mengalami trauma.
Korban perundungan biasanya akan
melalui masa-masa yang amat sulit dalam hidupnya. Tidak sedikit yang mengalami
gangguan jiwa. Bahkan, banyak pula yang lantas mengakhiri hidupnya karena tidak
tahan menahan beban. Haruskah hal itu terus dibiarkan?
Sebagai calon penerus bangsa,
seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan
kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah
aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayana kesehatan, dan menyalurkan
bakatnya. Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam
bidang yang menjadi konsentrasinya.
Anak harus diberi berbagai
kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus
mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan
dalam arti seluas-luasnya.
Masih menurut Daddy, "Oleh
karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan
perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.
Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa
Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya."
"Semoga perda itu efektif dalam
implementasinya. Semoga pula dari anak-anak Jabar akan lahir para penerus
bangsa yang sehat dan cerdas. Dengan demikian, Jabar akan berkontribusi nyata
dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera," pungkasnya.@