PADALARANG. TWEETUP.ID – Pansus III
DPRD Provinsi Jawa Barat serap masukan dari pihak aplikator layanan ojek online
(ojol) saat Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat,
Senin (28/11/2022).
Anggota
Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan sistem yang digunakan di
Indonesia untuk para driver atau pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan para
aplikator adalah kemitraan.
Sistem
mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima
oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang,
kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para pekerja
bukan penerima upah (BPMU).
"Mitra
dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima
upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah
yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", ujar Faizal.
Faizal
menambahkan perlu berbagai terobosan dan kolaborasi dengan para aplikator agar
para pekerja seperti halnya para driver ojol ini mendapatkan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
"Bagi
mitra-mitra terutama aplikator yang mempunyai banyak anak buah, jutaan, mungkin
beberapa aplikator membuat satu metode atau cara bagaimana para driver ojol
mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti menjadikan syarat saat
pendaftaran", jelas faizal.
Faizal
berharap dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di
Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh
para pekerja baik para pekerja formal maupun non formal mendapat perlindungan
tentunya dengan kerjasama semua pihak.
"Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan sehingga
keberadaan Raperda ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepesertaan
jaminan sosial para pekerja di Jawa Barat", pungkas Faizal.@