Recent Posts

Baru 45,7 % Pekerja Formal Di Jabar Yang Dilindungi Jamsostek

TWEETUP
Rabu, 19 Oktober 2022, 4:01 PM WIB Last Updated 2022-10-19T09:01:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan

PURWAKARTA. TWEETUP.ID – Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sementara pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini disampaiakan  Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas  Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mochamad Ichsan, saat kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta Senin (17/10/2022).

Disebutkan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat", jelas Ichsan.

Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.

"Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif", jelas Ichsan.

Ichsan menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.@

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->