PURWAKARTA. TWEETUP.ID – Berdasarkan
data BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun
2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang
mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara pekerja
bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1
persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaiakan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat
yang tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Mochamad
Ichsan, saat kunjungi
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta Senin
(17/10/2022).
Disebutkan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat
melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya
perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal
serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial
kepada pekerjanya.
"Kepesertaannya
ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi
rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat", jelas Ichsan.
Ichsan pun
menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan
nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.
"Seperti
halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan
data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif", jelas
Ichsan.
Ichsan
menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.@