Kuningan, tweetup.id
Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat di razia. Tujuannya, untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
Dari razia yang dilakukan Kamis 29 September 2022, malam. Caranya, dengan menyisir seluruh kamar hunian warga binaan, sipir lapas berhasil menyita sejumlah barang terlarang.
Kalapas Gumilar Budirahayu mengatakan, razia dimulai pukul 20.00 WIB sampai selesai, dilaksanakan di seluruh kamar hunian Blok Waduk Darma Lapas Kelas IIA Kuningan.
Gumilar, menjelaskan barang hasil dari penggeledahan tersebut, beraneka ragam, selain ditemukan sajam, juga ditemukan benda-benda ini.
Hasil razia itu antara lain, handphone 4 buah, kabel usb 8 buah, adaptor 11 buah, headset 5 buah, terminal colokan 3 buah, sikat gigi 19 buah, tali 3 gulung, kerokan jenggot 20 buah, pemanas air 1 buah, pemanas air rakitan 6 buah, barbel 1 buah, sajam 8 buah, 5 botol kaca, gunting kuku 2 buah, pinset 1 buah paku 1 plastik, obeng 1 buah, dudukan obat nyamuk 5 buah dan uang Rp 500.000.
Selain itu juga ditemukan, korek gas 50 buah, mangkok dan piring kaca 13 buah, kartu gaple 4 buah, 12 sendok stanless, 1 gelas kaca, 1 gelas stanles 1, dudukan handphone 4 buah, spatula 1 buah, gabus karet 1 kresek, kayu bakar 1 ikat, 1 solder, kunci pas dan tinol 1 gulung.
Kalapas Gumilar berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang didalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. (h aboy/ariesmen)