Recent Posts

Bongkar Sindikat Gas Oplosan Polres kuningan Amankan 3 Orang tersangka

TWEETUP
Selasa, 13 September 2022, 6:40 PM WIB Last Updated 2022-09-13T12:58:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Kuningan, tweetup.id

Satreskrim Polres Kuningan amankan komplotan pengoplosan atau penyuntikan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke gas non subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Serta menangkap 4 tersangka yang terlibat. Hal ini disampaikan kapolres kuningan AKBP Dhany Aryanda. didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmasyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, Senin (12/9/2022).


kapolres menerangkan ada 3 orang tersangka yang di amankan, Yang pertama inisial Br selaku pemilik usaha , lalu ada Ep dan Ek selaku karyawan yang bekerja di Br untuk memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg. Terakhir Sg warga Karawang Barat. Sg ini yang punya pangkalan gas melon yang menjual gas melon ke Br,” Para pelaku sudah beraksi lakukan suntikan tersebut kurang lebih 2Th sehingga telah merugikan negara sebanyak Rp1,3 miliar. Terangnya. 


Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas melon 400 lebih, belasan tabung gas 12 kg dan tabung 5,5 kg sebanyak 70 tabung, sejumlah uang, alat pemindahan gas serta satu unit mobil.


terbongkarnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah orang yang melakukan penyalahgunaan gas LPG subsidi dari tabung 3 kg dikonversi ke tabung non subsisdi 12 kg dan 5,5 kg.


Dari informasi tersebut Polres Kuningan lakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan sejumlah orang yang sedang lakukan pemindahan tabung subisidi 3 kg ke tabung 12 kg, ujarnya.


Lanjut Kapolres, dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya memeriksan sejumlah saksi, menyita sejumlah barang barang bukti. Dari sejumlah saksi dan barang bukti tersebut pihaknya lalu menetapkan empat orang tersangka. dan Para pelaku tersebut, terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.


Pasal yang kami sangkakann ke mereka yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.  Imbuhnya. 

(H. Aboy)


Komentar

Tampilkan

Terkini

-->