BANDUNG,
TWEETUP.ID - Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar
Brigjen.TNI (Pur) Taufik Hidayat menerima
penyampaian
nota pengantar Gubernur perihal Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro
27 Bandung, Senin (19/9/2020).
Nota
pengantar Gubernur tentang Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat
Tahun Anggaran 2022 akan dibahas DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Jaar tahun 2022.
Dalam
ajuannya nota pengantarnya, yang disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pemda
Provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 naik
1,78 persen. Semula Rp31,54 triliun menjadi Rp32,10 triliun atau bertambah
Rp559,89 miliar.
"Pendapatan
daerah pada APBD Perubahan 2022 bertambah Rp559,89 miliar atau naik 1,78
persen" ujar Ridwan Kamil.
Kemudian,
seiring dengan kenaikan penerimaan daerah, maka belanja daerah pada APBD
Perubahan 2022 pun turut naik 7,79
persen. Semula dianggarkan sebesar Rp31,5 triliun menjadi Rp33,98
triliun.
Dengan
demikian, terdapat selisih kurang antara perubahan pendapatan daerah dengan
belanja daerah yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutupi dengan
pembiayaan netto.
Kang
Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- dalam kesempatan itu kemudian menjabarkan
tentang penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang diproyeksikan
meningkat sebesar Rp1,92 triliun. Atau dari semula Rp742,37 miliar menjadi
Rp2,66 triliun.
"Penambahan
ini seluruhnya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
hasil audit BPK," sebut Gubernur.
Pun
dengan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang mengalami kenaikan
dari Rp757,54 miliar menjadi Rp782,84 miliar.
"Kenaikan
itu untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dana cadangan Pilgub 2024 dan penambahan
alokasi penyerahan modal kerja kepada BUMD," jelas Kang Emil.
Ia
berharap, Nota Raperda Perubahan APBD dapat segera dibahas lebih lanjut dan
disepakati bersama paling lambat akhir September ini.
"Semoga
segera disepakati paling telat akhir September ini sesuai ketentuan berlaku.”@