SUBANG. TWEETUP.ID – Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (SAMSAT Subang) mencatat pendapatan
daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
mencapai Rp 54,5 miliar selama dua bulan pelaksanaan program pemutihan pajak
kendaraan.
Kepala P3DW Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan, program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Sebanyak 53 ribu lebih kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas.
Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Program ini disambut antusias masyarakat Subang terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya. Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah 22 miliar, namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai 27 miliar.
Sekadar informasi, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar.
Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.
Kedepan, sebagaimana disosialisasikan
oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan
mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari
kepolisian.
“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74”, kata Lovita.
Lovita berharap agar pemilik
kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan
yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan
sudah tidak terdaftar.
“Untuk itu, Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera untuk melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” papar Lovita.
Selanjutnya, dengan
berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat selama dua
bulan ini, Lovita mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholder terkait,
mitra kerja kami kepolisian, bjb dan Jasa Raharja atas kerjasama dan kolaborasi
yang baik sehingga pelaksanaan pemutihan PKB bisa berjalan dengan lancar.
Lovita juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib
pajak di Subang yang atas kesadarannya telah menunaikan kewajibannya
sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak.@ herz