Kapolres Kuningan Polda Jawa Barat AKBP Dhany Aryanda menghadiri kegiatan upacara pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Klas IIA Kuningan, Rabu(17/8/2022).
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77. Sebanyak 300 Narapidana yang mendapatkan Remisi umum berdasarkan SK Meneteri Hukum & HAM RI, yang masih proses dan atau belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi umum 17 Agustus 2022 sebanyak 139 narapidana.
Kegiatan dilaksanakan Lapas Klas IIA Kuningan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H. M.H, dan dihadiri oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, Dandim 0615 Kuningan Letkol. Inf Bambang Kurniawan, S.E. M.A, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping, S.H. M.H, Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H. M.A, Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu beserta PJU Lapas Kelas II A Kuningan, Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si, Kadisnakertrans Kuningan Dr. Elon Carlan dan Perwakilan Narapidana kurang lebih sekitar 25 orang.
Selama berlangsungnya kegiatan Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan berjalan dengan aman tertib dan lancar.***
(H. Aboy)