BANDUNG. TWEETUP.ID – Merespon adanya aspirasi atas adanya Perbedaan antara Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat yaitu enggak punya dana pension.
Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melakukan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) bersama Bank bjb.
Perjanjian Kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi di Lounge Bank bjb, Jalan
Naripan No. 12-14, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Dengan adanya
kerja sama DPLK ini, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) Jabar akan memiliki dana pensiun.
“Ini adalah jawaban
aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun.
Maka, kita hadirkan solusi, ini bagian persiapan mereka,” ujar Kadisdik.
Lanjut Kadisdik,
secara teknis, sosialisasi program tersebut akan dilakukan oleh kantor cabang
dinas pendidikan (kacadisdik). “Teknisnya berada di tata usaha cabang dinas,”
tambahnya.
Sementara itu,
Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb Suartini mengatakan, melalui program DPLK
ini, pihaknya berusaha berperan untuk kesejahteraan P3K di Jabar. “Kami hadir
untuk itu,” jelasnya.