KUNINGAN, TWEETUP.ID -
Satuan Narkoba Polres Kuningan mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (27) warga Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, MRH (26) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dan DJ (23) seorang ibu rumah tangga warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, awal penangkapan ketiga pelaku ini bermula ditangkapnya AA di TPU Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 lalu.
Dari pelaku AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 9 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp 245.000.
"Dari keterangan pelaku AA, obat-obatan tersebut milik pelaku MRH dan DJ. Malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib, kami mendatangi rumah MRH di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Dan di rumah MRH ini ditemukan juga obat-obatan keras juga yang disimpan di kantong keresek hitam," papar Otong kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Dari pelaku MRH dan DJ, ditemukan barang bukti berupa 3770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Otong.
Otong menyebut pada Sabtu malam minggu kemarin, pihaknya sudah berhasil mengamankan 25 orang. 5 orang selaku bandar dan diamankan di Mapolres Kuningan serta 20 orang lainnya dilakukan rehab.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.***
(H. Aboy)