KUNINGAN, TWEETUP - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Unit Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu Mengatakan, kegiatan Razia Kamar Hunian Warga Binaan sudah rutin dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak polres kuningan dan BNNK kuningan Untuk Meminimalisir Barang-Barang Terlarang di Dalam Lapas yang dilaksanakan di blok I (blok Waduk Dharma) dan blok II (blok Ciremai) Lapas Kelas IIA Kuningan Rabu, malam 13/07/22.
Lanjut Kalapas, kegiatan razia/penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kuningan yang bekerja sama dengan Polres Kuningan dan BNNK Kuningan Menemukan hasil dari penggeledahan tersebut diantaranya yaitu:
1) Handphone 3 unit
2) casing HP 1 buah
3) Korek Api Kayu 2 buah
4) Korek api gas 41 buah
5) simcard 1 buah
6) sikat gigi panjang 2 buah
7) kaca 1 buah
9) Paku 8 buah
10) Cukuran janggot 13 buah
11) Gunting 1 buah
12) Pinset 1 buah
13) Sendok Stainless 3 buah
14) Gelas beling 3 buah
17) Batu 1 buah
18)Kawat +- 1m
19) Batu baterai 1 buah
20) Kartu gapleh 2 set
21) Kayu 1 buah
22) Kabel 4 gulung kecil
Kalapas berharap dengan adanya kegiatan ini lapas kelas IIA Kuningan dapat mengontrol para narapidana di dalam lapas khususnya Barang-barang yang membahayakan serta pemberantasan Narkoba di Unit Pemasyarakatan. Imbuhnya.
Kegiatan dihadiri KBO Satres Narkoba Polres Kuningan, KBO Samapta Polres Kuningan, Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Kuningan, 32 Orang Anggota Polres Kuningan, 13 Anggota BNN Kabupaten Kuningan,Staf Lapas Kelas IIA Kuningan dan Anggota Regu Jaga Dinas Malam serta 5 (lima) Orang Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
(H. Aboy)