KUNINGAN, TWEEUP.ID
Dari 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga saat ini, baru tercapai 30 juta bidang tanah yang terdaftar. Berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) terbit sejak tahun 1960 sampai berpuluh tahun tak kunjung selesai. Namun dengan program PTSL yang barusnya ficapai dalampuluhan tahun bisa lebih cepat. Bahkan sejak digulirkan PTSL target pendaftaran tanah capaiannya jauh lebih besar dan lebih efektif.
Hal dikatakan Ketua Komisi II DPR-RI, Yanuar Prihatin, saat jadir oada acara oenyerahan PTSL di Desa Ciawigebang, Kuningan, Senin (18/7/2022)
Tugas pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, kata Yanuar telah dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 ini, setiap tahunnya selalu melampaui target.
Lebih jauh Yanuar mengungkapkan, bahwa PTSL dapat berjalan lebih berhasil dan efektif jika ada dukungan dari pemerintah daerah, hingga desa setempat sebagai ujung tombak.Terkait hal ini Yanuar mengimbau, kepada kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL dalam melayani masyarakat, harapnya.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pelayanan di desa masing-masing. Ini bukan hanya target BPN, tapi target kita semua, supaya Kuningan dalam program PTSL bisa menjadi percontohan, targetnya bisa tercapai karena kerja sama BPN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa masing-masing,”, tegasnya.***
(H Aboy)