Recent Posts

Pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan Akan Direvitisasi

TWEETUP
Rabu, 29 Juni 2022, 5:09 PM WIB Last Updated 2022-06-29T10:09:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan Akan Direvitisasi

TWEETUP.ID - Kawasan pertokoan di jalan siliwangi sebelah timur, yang dihuni oleh 30 penghuni dengan masa sewa selama 25 tahun akan berakhir pada 30 Juni 2022. Terkait berakhirnya masa kontrak,   Pemerintah daerah kabupaten Kuningan menggelar  sosialisasi rencana penataan dan pengembangan kawasan pertokoan    di Ruang Rapat Linggajati, Setda Kuningan, Senin  (27/6/2022) malam.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menegaskan bahwa masa sewa pertokoan siliwangi sebelah timur akan segera habis pada tanggal 30 Juni 2022, sehingga setelah habisnya masa sewa tersebut, hak pengelolaan kembali milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.


Untuk itu, Pemkab Kuningan  berencana akan mengadakan penataan dan pengembangan kawasan pertokoan tersebut menjadi pusat perbelanjaan dengan tujuan, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas. Sehingga semua akan menjadi lebih aman dan  nyaman bagi  penjual, pembeli, dan pengguna jalan. Mungkin kedepan  toko masih bisa buka dengan waktu lebih panjang, ungkap Acep.


Dalam hal pengaturan penghuni  toko tentunya nanti akan  memprioritaskan para penghuni lama, sehingga kedepan tidak usah khawatir. Pengembangan penataan rencanantmya hingga ke jalan Langlangbuana atau eks pujasera, kecuali lokasi Telkom tetap tidak tergusur.


Kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan awal dari proses rencana penataan dan pengembangan pada pertokoan Jl. SIliwangi sebelah timur, sehingga maksud dan tujuannya sampai pada penghuni toko, sehingga semuanya bisa saling memahami.


Menurut Acep, penataan dan pengembangan ini, upaya untuk meningkatkan perekonomian dan memajukan pelaku usaha. Untuk sementara ini, sebelum mulai pembangunan. Sewa yang akan diberlakukan dengan pola pembayaran tiap bulan,  jika nanti waktunya mulai penataan akan ada pemberitahuan,” terangnya.


Adapun rencana penataan dan pengembangannya akan dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak swasta (pengembang) dengan pola kerjasama bot (build, operation, transfer) atau BGS (Bangun, Guna, Serah), dengan rencana durasi kerjasama selama 30  tahun.


Sementara itu, Sekda Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si  mengatakan, lahan pertokoan siliwangi merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan gambar situasi Nomor : 735/1985  tanggal 2 Agustus 1985 serta sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan 15 September 1990,  lahan erbagi menjadi dua blok yaitu sebelah barat dan sebelah  timur Jalan Siliwangi.


Aktivitas ekonomi di pertokoan siliwangi sebelah timur itu kata Dian, berjalan atas dasar perjanjian sewa menyewa pertokoan siliwangi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan para penghuni pertokoan siliwangi sebelah timur, dengan masa sewa 25 tahun, mulai dari tanggal 1 juli 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.


Sosialisasi dihadiri Tim Revatilisasi Pertokoan Siliwang, Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, DPMTSP, Kadis Kopdagperin, PUTR, BPKAD, Kepala Bappenda dan 30 penghuni Ruko. ***

reporter H Aboy


Komentar

Tampilkan

Terkini

-->