BANDUNG.
TWEETUP.ID - Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Serikat Buruh dan
Pekerja. Untuk mendengarkan masukan dan saran.
Ketua
Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan, Rapat Dengar Pendapat
dilakukan dengan berbagai pihak seperti Serikat Pekerja Pertanian dan
Perkebunan (SPPP), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja
Nasional (SPN), Serikat Pengendara Daring dan lainnya.
Ahmad
menjelaskan rapat dengar pendapat dilakukan untuk menyerap berbagai masukan
agar Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah
Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tepat sasaran
serta dapat dilaksanakan untuk kepentingan para pekerja di Jawa Barat.
Sementara
menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH,
M.Hum, masukan dan saran serta aspirasi dari serikat buruh dan
pekerja harus kita dengarkan. Nanti kita kaji, mana saja dapat
dimasukan atau dituangkan dalam Raperda tentang Pembahasan Raperda
Tentang penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat
Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pansus
III telah mengundang dan menggelar RDP dengan berbagai Serikat Buruh dan
Pekerja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, kata Sugianto
Nangolah saat dihubungi, Jum’at (17/6/2022).
Adapun
serikat buruh dan pekerja yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya dari
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP), Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pengendara Daring dan
lainnya.
Rapat
Dengar Pendapat dilakukan untuk menyerap berbagai masukan agar Raperda Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar tepat sasaran serta dapat dilaksanakan
untuk kepentingan para pekerja di Jawa Barat.
Dalam
RDP tersebut, menurut para Pengurus Serikat Buruh dan Pekerja mengatakan,
bahwa masih sangat banyak perusahaan di Jawa Barat yang belum memberikan
perlindungan kepada para buruh atau pekerjanya.
Untuk
itu, kita berharap agar Pansus Raperda III dapat mengakomudir aspirasi
kami, dan mewajibkan kepada para pemilik perusahaan atau pemberi kerja
untuk mendaftakan seluruh karyawan atau pekerjaan melalui Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Kami
juga minta agar dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di
cantumkan juga mengenai sanksi kepada pemilik perusaan atau pemberi kerja
yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya
dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013, ujar perwakilan pengurus SPN
Jabar.
Para
pengurus Serikat Buruh dan Pekerja memberikan masukan agar seluruh
perushaan atau pemberi kerja mendaftarkan pekerja melalui BPJS
Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM). Termasuk juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan
Jaminan Pensiun (JP).
Pada
dasarnya iuran JKK, JKM, JHT dan JP ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan kepada yang bersangkutan atau
keluarganya. @1