BANDUNG,
TWEETUP.ID – Sangat disayangkan dan cukup mempriharinkan. anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis
bagi korban kejahatan terhadap perempuan saat ini diilai masih minim.
Demikian
dikatakan Ketua Pansus
V DPRD Provinsi Jawa Barat Lilis Boy kepada Media di Bandung,
Minggu.
Hal
ini disampaikannya setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bansung Barat.
Lilis mengatakan, tidak adanya biaya
pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah
menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.
"Kami merasa miris dalam kasus
kekerasan terhadap perempuan ini tidak dana untuk perlindungan hukum mayoritas
dari kalangan menengah ke bawah. Apalagi kalau sudah terekspose ke media akan
membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum," Sebutnya.
Seharusnya, menurut Lilis, pasca
korban melaporkan kepada pihak terkait ada pendampingan seperti fasilitas
seperti rumah aman bagi korban perempuan. Jika dirumah sendiri dikhawatirkan
tidak ada pendampingan dari berbagai aspek yang dapat melindungi korban dari
dampak kekerasan atau bentuk kejahatan lainnya terhadap perempuan.
"Diharapkan dengan adanya
raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang
dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk
pemulihan secara psikologis korban," katanya.
Menurutnya, hal itu sangat penting,
sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat
mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan
adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat
melanjutkan kehidupannya secara normal.
Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat
tengah menjaring
masukan serta mengumpulkan informasi berkaitan dengan persoalan kasus yang
menimpa kalangan perempuan, hal itu dilakukan dalam rangka pembahasan mengenai
Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.@1