PALEMBANG,
TWEETUP.ID – Provinsi
Sumatera Selatan saat ini
sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH).
Terkait hal
ini Panitia Khusus
(Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melakukan
kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh informasi mengenai hal
tersebut.
Ketua
Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi
Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
"Luar
biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki
Perda RPPLH," katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa,
(21/6/2022).
Heri
menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai
kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus
persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Oleh
karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan
sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH," ujarnya.
"Kita
juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan
ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu
kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH," ungkap Heri.
Hal
senada juga diutarakan oleh anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat, dirinya
mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi
tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
"Kita
bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa
pertanahan," tambahnya.@1