BANDUNG, TWEETUP.ID - Tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 5 oknum panitia PPDB di SMKN 5 Kota Bandung, Rabu 23 Juni 2022.
Tindakan tegas dilakukan karena Tim Satgas Saber Pungli Jabar mendapatkan laporan masyarakat, terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana prihatin, dengan terjadinya peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan ini, aksi penangkapan terhadap oknum panitia PPDB SMKN 5 Kota Bandung itu.
“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung itu. Mereka diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam," katanya lewat rilis yang diterima redaksi, Kamis 24 Juni 2022.
Dan menjelaskan, pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Atasan langsung dari oknum tersebut, seharusnya bisa melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya," ujarnya.
Pada satu sisi, lanjut Dan, hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.
Oleh karenanya, tambah Dan, Ombudsman, mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Permendikbud RI No.1/2021 tentang PPDB dan Pergub Jabar No.29/2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Permendikbud No.75/2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada Tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Disdik Prov Jabar melakukan hal ini.
"Membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system) yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya," katanya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I.
"Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladiministrasi ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737," pungkasnya.*** 01