"Tetapi mencermati bahwa pembahsan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain," ungkap Ru'yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (05/04/2022).
Ru'yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera," tutur Ru'yat.
Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.
"Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah," tutup Ru'yat.@****