Recent Posts

Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal dan Sinergis

TWEETUP
Rabu, 06 April 2022, 12:07 PM WIB Last Updated 2022-04-18T02:06:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat bersama Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dengan Tim Penyusun Dokumen Integrasi RZWP3K kedalam RT/RW Tahun 2023-2042 Pembahasan Pasal per Pasal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang bertempat di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (05/04/2022).

PADALARANG. TWEETUP.ID – Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pembahasan dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinilai harus benar-benar maksimal karena akan segera di putuskan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat.

 Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat mengatakan, jika pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI yang diupayakan agar segera rampung diputuskan dan bisa dijadwalkan dalam sidang paripurna akhir Maret.

"Tetapi mencermati bahwa pembahsan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain," ungkap Ru'yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (05/04/2022).

Ru'yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera," tutur Ru'yat.

Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.

"Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah," tutup Ru'yat.@****

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->