Hal ini dikemukakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) Drs. H. Yod Mintaraga, MPA saat melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 - 2022, yang bertempat di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, (09/03/2022).
Disebutkan, pada saat ini segala usulan baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya harus melalui program SIPD, tetapi ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan dan Masyarakat untuk bisa memilah usulan itu kewenangannya ada di Provinsi, Kabupaten/ Kota, ataupun Desa.
“Semua usulan yang didapatkan pada kegiatan reses baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, ataupun yang lainnya harus melalui program SIPD,” ucapnya.
“Tetapi sebelum berbagai aspirasi dituangkan di dalam program SIPD harus dilihat dulu kewenangannya ada dimana," tambahnya.
Yod mengharapkan kedepannya segala aspirasi yang telah didapatkan selama melaksanakan reses bisa diakomdir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat@***