BANDUNG. TWEETUP.id – Subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) Provinsi Jawa Barat dinilai perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya. , SH, M.Ipol. Di Bandung. Selasa.
“Subtansi dari Raperda RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” katanya.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law sebagai induk Perda RTRW harus diperbaiki.
“MK memutuskan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun, dan karenanya selama dua tahun itu maka status UUCK menjadi inkonstitusional bersyarat,”sebutnya.
Sebenarnya Pemprov Jabar sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada tahun 2009-2029. Namun, dalam perkembangannya lahir produk Perundang-undangan yang mengganjal perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.@***