Recent Posts

Raperda RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam

TWEETUP
Selasa, 15 Februari 2022, 1:34 PM WIB Last Updated 2022-02-15T06:34:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BANDUNG. TWEETUP.id – Subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah  Rencana Tata Ruang dan Wilayah  ( RTRW) Provinsi Jawa Barat  dinilai perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran.

Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya. , SH, M.Ipol. Di Bandung. Selasa.

“Subtansi dari Raperda  RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” katanya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law sebagai induk Perda RTRW harus diperbaiki.

“MK memutuskan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun, dan karenanya selama dua tahun itu maka status UUCK menjadi inkonstitusional bersyarat,”sebutnya.

Sebenarnya Pemprov Jabar sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada tahun  2009-2029. Namun, dalam perkembangannya  lahir produk Perundang-undangan yang mengganjal perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.@***

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->