KABUPATEN BANDUNG. TWEETUP.ID – Panitya
Khusus VI DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menggodok Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, ini penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat
karena merupakan perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang nantinya
dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang akan
menjadi acuan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kota.
Demikian dikatakan Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat Hj.Nia Purnakania.SH.,M,Kn kepada media di Bandung. Jumat
(4/2)
Disebutkan. Pihaknya saat ini sedang
menggodok Raperda RTRW bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dan ini harus
diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk
RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.
Karena pada saat melaksanakan
kewajibannya Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Di Desa
Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Politisi PDI
Perjuangan ini memilih Raperda RTRWProv Jabar.
Nia menyebut. Raperda perubahan RTRW
sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya ada undang undang
cipta kerja serta undang undang pesisir pantai yang harus digabungkan dalam
perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.
"Ada undang undang cipta kerja
terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya
terpisah sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga
mengenai program program strategis nasional yang harus kita masukan,"
tambah Nia.
Nia berharap, dengan
disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti
dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman,
pertanian dan kehutanan.
"Diharapkan masyarakat jadi
tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya
mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan
sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak sehingga masyarakat bisa
mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini " tutup
Nia Purnakania.@***