Recent Posts

Ada UU Cipta Kerja Dan UU Pesisir Dalam Raperda RTRW Prov Jabar Sekarang

TWEETUP
Jumat, 04 Februari 2022, 1:43 PM WIB Last Updated 2022-02-04T06:43:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


KABUPATEN BANDUNG. TWEETUP.ID – Panitya Khusus VI DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat karena merupakan perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang akan menjadi acuan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kota.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Nia Purnakania.SH.,M,Kn kepada media di Bandung. Jumat (4/2)

Disebutkan. Pihaknya saat ini sedang menggodok Raperda RTRW bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dan ini harus diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam  penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.

Karena pada saat melaksanakan kewajibannya Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Politisi PDI Perjuangan ini memilih Raperda RTRWProv Jabar.

Nia menyebut. Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya ada undang undang cipta kerja serta undang undang pesisir pantai yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

"Ada undang undang cipta kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya terpisah sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program program strategis nasional yang harus kita masukan," tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

"Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini " tutup Nia Purnakania.@***

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->