BANDUNG. TWEET UP – Pada tahun 2019 lalu DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Sampai kemudian keluarlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang juga terkait dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah, sehingga terpaksa dilakukan pembahasan dan penyusunan kembali Reperda RTRW Provinsi Jabar tahun 2022-2042.
Agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini
benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar
maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.Panitia khusus (Pansus) VI DPRD
Provinsi Jawa Barat yang tengah
menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ini, melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah
Kabupaten Karawang.
Wakil
Ketua Pansus IV DPRD Jabar Drs.H.Daddy Rohanady, ketika dihubungi melalui handsetnya kepada media.
Rabu (12/1/22)
menyebutkan, Pansus VI DPRD Jabar yang kini tengah membahas dan menyusun Raperda RTRW Provinsi, butuh masukan dari pemerintah
kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait. "Kita
butuh masukan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait,
baik tingkat pusat maupun kantor perwakilan di wilayah provinsi Jabar." Sebutnya.
Menurut
Daddy, “Pasus IV menginginkan agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini
nantinya benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung
hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar. Untuk
itu, sebelum pembahasan lebih rinci untuk dituangkan dalam Raperda RTRWP, tentunya kita ingin mendengarkan aspirasi
dan masukan dari daerah.”
Disebutkan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD
Jabar ini, ,
pada Selasa 11 Januari 2022, Pansus IV DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke
kantor Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam rapat kerja tersebut, tidak
hanya dihadiri oleh Pemkab Karawang tetapi hadir juga Pemkab Subang, Pemkab
Purwakarta, Pemkab Bekasi, Jasa Marga, dan Perwakilan KCIC (Kereta Cepat
Indonesia China).
Dalam rapat
tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, Bekasi,
Jasa Marga, dan KCIC dimintai masukan dan ditanya juga rencana daerah beberapa
tahun kedepan.
"Dari
hasil raker kemarin, pada prinsipnya pihak Pemerintah Kabupaten sangat mendukung
Pansus IV DPRD Jabar dalam menyusun RTRWP. Bahkan, mereka siap memberikan
masukan dan data jikalau memang dibutuhkan oleh Pansus IV," ujarnya.
Lebih
lanjut Daddy menjelaskan, Perda
RTRW yang tengah dibahas ini akan menggabungkan Perda Rencana Zonasi dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0--12
mil dari bibir pantai.
Perda RTRW Provinsi lebih bersifat
umum dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional. Jangka
waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20
tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
Politisi
asal daerah Pemilihan Cirebon Indramayu ini mengungkapkan, Ada beberapa fungsi dari
penataan ruang wilayah provinsi yaitu: Sebagai dasar untuk memformulasi
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi
penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah; Sebagai
dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Sedangkan Pola ruang yang direncanakan
meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yaitu terdiri dari yakni: -
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; - Rencana struktur ruang; -
Rencana pola ruang; - Penetapan kawasan strategis; - Arahan pemanfaatan ruang;
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Karena Perda RTRW ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap
semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. Dengan
demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap
semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun daerah," pungkasnya@Herz