JAKARTA.tweetup.id – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi,
Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada
Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Untuk mengetahui tentang Participating Interest (PI)
dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI. Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa
Barat yang saat ini tengah membahas penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013
tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu
dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H.
Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui
tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan
PI.
"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas
Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan
apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI," ucapnya di DKI Jakarta,
Senin, (17/01/2022).
"Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja
yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan
Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini
tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik."lanjutnya
Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan
dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya
kehati-hatian dalam pengembangan usaha.
"Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak
Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai
dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga
mengakibatkan beban yang luar biasa," kaya Harris.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam
membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan
dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan
juga masyarakat.
"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini,
Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di
bidang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.
"Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat
berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah dan
memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,"
tutupnya.@***