SH (Pakai Topi) Usai Diperiksa Polisi (Foto Riau Mandiri Co) |
TWEETUP.ID | Dekan Fisip Unri, SH, diperiksa polisi selama sepuluh jam setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan cabul, terancam 5 tahun penjara.
SH diperiksa di gedung Dit Tahti Polda Riau Senin 22 November 2020 mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
SH keluar dari pemeriksaan pakai topi Eiger berwarna cokelat dan kemeja putih. Dia tampak tertunduk sejak pertama kali melihat awak media yang telah menunggu sejak siang.
"Sama pengacara saja, sama pengacara ya," katanya saat ditanya terkait kasus yang menjerat usai keluar gedung pemeriksaan, Senin, 22 November 2021.
SH tak mau berkomentar banyak terkait kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka. Termasuk soal kondisinya setelah diperiksa secara maraton.
"Lumayan (lelah). Mohon doanya, ya," katanya sambil naik ke mobil yang sudah siap dan langsung meninggalkan Mapolda Riau.
Pengacara SH, Dody Fernando, memastikan kliennya akan kooperatif terkait kasus tersebut. Bahkan beberapa kali panggilan pemeriksaan Syafri Harto selalu hadir.
"Pak SH selalu kooperatif. Pada prinsipnya kami berkeyakinan Pak SH tidak salah, kami akan kawal terus," ucap Dody.
Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka cabul, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada SH, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Dari kedua pasal tersebut, SH terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.
"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau pekan lalu.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri SH.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium SH saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. SH telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.***