TWEETUP.ID | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para gubernur yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mencabut kebijakannya.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana salah satu putusannya pemerintah dilarang mengambil kebijakan strategis sebelum UU itu diperbaiki dalam kurun dua tahun.
"Oleh karena itu, kepada gubernur yang telah menetapkan upah minimum UMP 2022 dicabut direvisi," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
"Karena MK menyatakan enggak boleh dipake. Ditangguhkan, enggak boleh dipake kalau ditangguhkan itu," lanjut dia.
Sementara, untuk penetapan UMK atau upah minimun kabupaten/kota gubernur tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Said juga meminta bupati/wali kota tidak perlu tunduk lagi kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker).
"Sudah batal, sudah dinyatakan cacat dan poin nomor tujuh jelas, karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis dan karena keputusan MK nomor tujuh kalau dia strategis harus ditangguhkan," ujarnya.
"Maka penetapan UMP dan UMK diseluruh Indonesia adalah menggunakan Undang-Undang yang lama. Yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP Nomor 78/2012," lanjut dia.
Said juga menyarankan agar gubernur memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan kembali nilai kenaikan upah minimum di provinsi.
"Jadi SK tersebut dicabut dan tidak berlaku. Dirundingkan kembali," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik penolakan UU Cipta Kerja mulai menemukan titik terang. MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," katanya.***